POV KARAWANG — Kejaksaan Negeri Karawang kembali menetapkan tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Bank Himbara Kantor Cabang Karawang pada proyek PT BAS periode 2021–2024.

Tersangka terbaru berinisial DMP, yang saat perkara ini berlangsung diketahui menjabat sebagai Retail Risk Officer (RRO) Bank Himbara Wilayah 1 RLPC tahun 2021. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan fakta hukum baru dalam pengembangan perkara tersebut.

Sebelumnya, Kejari Karawang telah menetapkan empat tersangka, yakni VY, HJ, OH, dan HH.

Dalam pendalaman perkara, penyidik menelusuri aliran dana dan menemukan sejumlah transaksi keuangan antara tersangka HJ dan DMP.

Dari rangkaian transaksi tersebut, penyidik mengidentifikasi aliran dana dengan total mencapai Rp1.455.339.000 yang diterima DMP dari HJ.

Menurut penyidik, berdasarkan alat bukti yang telah diperoleh, uang tersebut diduga diberikan sebagai bagian dari upaya membantu memperlancar proses pengajuan KPR proyek Citra Swarna Grande milik PT BAS kepada Bank Himbara Kantor Cabang Karawang.

Dengan ditemukannya bukti tersebut, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Karawang kemudian menetapkan DMP sebagai tersangka kelima dalam perkara dugaan korupsi penyaluran KPR tersebut, pada Senin, 7 September 2026.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, DMP langsung menjalani penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Karawang.

Penahanan dilakukan selama 20 hari, terhitung mulai 7 September hingga 26 September 2026.

Dalam perkara ini, DMP disangkakan dengan sejumlah pasal terkait tindak pidana korupsi dan ketentuan pidana sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Kejaksaan Negeri Karawang menegaskan penyidikan perkara ini belum berhenti. Tim penyidik masih akan mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara dugaan korupsi penyaluran KPR tersebut.

Proses penyidikan, menurut Kejari Karawang, akan terus dilakukan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah.