JAKARTA – Kebutuhan akan layanan advokasi dan konsultasi hukum yang profesional menjadi bagian penting dalam kehidupan masyarakat maupun aktivitas dunia usaha. Menjawab kebutuhan tersebut, RISMA SITUMORANG & PARTNERS (RM&P) hadir sebagai kantor advokat dan konsultan hukum yang memberikan layanan pendampingan melalui jalur litigasi maupun nonlitigasi.
Didirikan pada 6 Februari 2003 oleh Dr. Dra. Risma Situmorang, S.H., M.H., M.IP., M.Th., AllArb, kantor hukum ini kemudian menggunakan nama RISMA SITUMORANG & PARTNERS sejak tahun 2011.
Dalam perjalanan profesionalnya, RM&P telah memberikan pendampingan hukum kepada individu, perusahaan, rumah sakit, dan berbagai institusi dalam beragam persoalan hukum. Pengalaman penanganannya mencakup perkara korporasi, perdata dan komersial, kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), arbitrase, kekayaan intelektual, serta sengketa medis dan kesehatan.
Sejumlah pengalaman yang tercantum dalam profil kantor antara lain pendampingan hukum bagi PT Garuda Indonesia, Pertamina, Lippo Group, Asaba Group, PT Kaldu Sari Nabati Indonesia, serta berbagai perusahaan dan institusi lainnya.
Di bidang kepailitan dan PKPU, RM&P juga memiliki pengalaman menjalankan tugas sebagai kurator maupun pengurus dalam sejumlah perkara, termasuk perkara PT Pelayaran Nasional Bahari Prima, PT Geo Cepu Indonesia, PT Internux, dan beberapa perusahaan lainnya.
Sementara itu, dalam bidang hukum kesehatan, pengalaman pendampingan mencakup perkara yang melibatkan rumah sakit, tenaga medis, pasien, dan keluarga pasien. Penanganan perkara juga mencakup proses pada lembaga disiplin profesi, kepolisian, arbitrase, serta lembaga peradilan.
Mengedepankan Profesionalisme dan Kepentingan Klien
Dalam menjalankan layanan hukum, RM&P mengedepankan pemahaman menyeluruh terhadap persoalan, analisis hukum yang cermat, serta strategi penanganan yang disesuaikan dengan keadaan dan kebutuhan setiap klien.
Komunikasi yang jelas, integritas, dan tanggung jawab menjadi bagian dari pendekatan profesional kantor dalam membangun hubungan kerja dengan klien.
Melalui pengalaman dan pengembangan layanan yang berkelanjutan, RISMA SITUMORANG & PARTNERS berupaya memberikan pendampingan hukum yang profesional serta menghormati hak dan kepentingan setiap klien.
Informasi lebih lanjut mengenai profil, bidang layanan, dan pengalaman perkara RISMA SITUMORANG & PARTNERS dapat diakses melalui situs resmi rmplawoffice.id.
Kantor pusat RM&P beralamat di Jalan Antara No. 45A, Pasar Baru, Jakarta, dengan kantor cabang di Jalan Naripan No. 94 Lantai 2, Bandung.
Tentang RISMA SITUMORANG & PARTNERS
RISMA SITUMORANG & PARTNERS merupakan kantor advokat dan konsultan hukum yang didirikan pada tahun 2003 dan berkantor di Jakarta serta Bandung. Layanan hukumnya mencakup berbagai bidang, termasuk litigasi dan nonlitigasi, kepailitan dan PKPU, kekayaan intelektual, ketenagakerjaan, hukum kesehatan, perpajakan, pasar modal, properti, dan maritim.



