POV KARAWANG — Sebuah ramp mungkin terlihat sederhana bagi sebagian orang. Namun bagi pengguna kursi roda, kemiringan, permukaan, lebar, hingga ujung jalurnya menentukan apakah fasilitas tersebut benar-benar bisa digunakan secara mandiri.
Begitu pula dengan guiding block. Bagi banyak orang, ubin berpola timbul di trotoar mungkin hanya bagian dari desain pedestrian. Bagi penyandang tunanetra, jalur tersebut merupakan penunjuk arah yang membantu mereka bergerak di ruang publik.
Pertanyaannya kemudian sederhana: seperti apa sebenarnya fasilitas publik yang ramah disabilitas di Karawang?
Pertanyaan itu kembali relevan setelah Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Dudung Abdurachman meninjau pembinaan atlet disabilitas di GOR Panatayudha, Karawang, Selasa (15/9/2026).
Dalam kunjungan tersebut, perhatian tidak hanya tertuju pada prestasi atlet, tetapi juga pada dukungan pemerintah terhadap penyandang disabilitas, mulai dari pembinaan olahraga hingga kesempatan bekerja.
Bupati Karawang Aep Syaepuloh menyampaikan bahwa Pemkab Karawang telah memberikan kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas. Data yang disampaikan dalam kegiatan tersebut menyebutkan 346 penyandang disabilitas mendapat kesempatan bekerja di perusahaan pada 2025, sedangkan pada 2026 terdapat 67 penyandang disabilitas yang disebut telah bekerja secara mandiri di perusahaan.
KSP Dudung kemudian mengapresiasi perhatian Pemkab Karawang terhadap penyandang disabilitas.
Namun, aksesibilitas tidak berhenti pada kesempatan bekerja atau fasilitas olahraga.
Ketika Ramp Belum Tentu Berarti Mudah Diakses
Bagi pengguna kursi roda, perjalanan di ruang publik merupakan rangkaian yang saling terhubung.
Ada persoalan sejak keluar dari kendaraan, mencapai trotoar, menaiki jalur pedestrian, memasuki gedung, menggunakan toilet, menuju loket pelayanan, hingga kembali keluar.
Jika salah satu bagian terputus, perjalanan yang seharusnya sederhana bisa berubah menjadi persoalan.
Karena itu, fasilitas ramah disabilitas tidak cukup hanya dengan menyediakan ramp di depan gedung.
Ramp harus dapat digunakan. Jalurnya tidak boleh berakhir pada tangga. Pintu harus memungkinkan pengguna kursi roda masuk. Toilet harus memiliki ruang gerak yang memadai. Sementara guiding block harus memiliki jalur yang jelas dan tidak terhalang.
Di sinilah ukuran aksesibilitas menjadi lebih luas daripada sekadar ada atau tidak ada fasilitas.
Pemerintah Sudah Menyiapkan Sejumlah Fasilitas
Dalam pelayanan publik, Pemkab Karawang melalui DPMPTSP melaporkan adanya ruang pelayanan yang mengakomodasi kelompok rentan, termasuk penyandang disabilitas.
Laporan kinerja DPMPTSP menyebut fasilitas tersebut antara lain berupa jalur kursi roda, toilet khusus, serta panduan braille atau audio bagi pengguna yang membutuhkan.
Artinya, konsep pelayanan publik inklusif sudah masuk dalam penyelenggaraan layanan pemerintah daerah.
Namun, fasilitas di satu tempat belum otomatis menggambarkan kondisi seluruh ruang publik di Karawang.
Pertanyaan berikutnya adalah bagaimana dengan trotoar, taman, halte, terminal, stasiun, fasilitas kesehatan, pusat olahraga, kawasan wisata, hingga ruang publik lainnya?
Suara Penyandang Disabilitas: Trotoar Pernah Jadi Persoalan
Persoalan aksesibilitas sebenarnya bukan pembahasan baru di Karawang.
Pada 2017, Ketua Persatuan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Karawang, Nanang Kosim, pernah menyampaikan kepada ANTARA bahwa fasilitas umum di Karawang belum bersahabat bagi warga disabilitas.
Saat itu, ia menyoroti kondisi trotoar dan taman yang dinilai menyulitkan penyandang disabilitas, termasuk pengguna kursi roda. Ia juga menyampaikan harapan agar pemerintah memperhatikan kebutuhan penyandang disabilitas dalam pendidikan, pekerjaan, dan kewirausahaan.
Pernyataan tersebut memang bukan gambaran kondisi Karawang pada 2026. Tetapi suara tersebut penting sebagai catatan bahwa persoalan aksesibilitas sudah lama menjadi perhatian kelompok disabilitas.
Artinya, pembangunan fasilitas baru perlu dilihat bukan hanya dari bentuk fisiknya, tetapi dari pengalaman orang yang benar-benar menggunakannya.
Guiding Block dan Tantangan di Lapangan
Salah satu contoh paling mudah dilihat adalah guiding block di trotoar.
Pada Maret 2026, muncul sorotan mengenai tiang reklame yang berdiri di atas jalur pemandu bagi penyandang tunanetra di Jalan Ahmad Yani, Karawang.
DPMPTSP saat itu menyatakan akan mengecek data perizinan reklame, sementara kewenangan penggunaan dan pengelolaan trotoar berada pada instansi terkait. Satpol PP juga disebut mencari pihak yang memasang reklame tersebut.
Kasus tersebut menunjukkan satu persoalan penting: membangun fasilitas aksesibel saja belum cukup. Fasilitas tersebut juga harus dijaga agar fungsi aksesibilitasnya tidak hilang.
Guiding block yang terhalang tiang, kendaraan, lapak atau benda lain tidak lagi berfungsi sebagaimana mestinya.
Bagi pengguna yang tidak membutuhkan fasilitas tersebut, penghalang kecil mungkin terlihat sepele.
Bagi penyandang tunanetra, penghalang di jalur pemandu dapat mengubah arah perjalanan dan meningkatkan risiko keselamatan.
Dari Fasilitas Menuju Kemandirian
Karawang sebenarnya memiliki dasar kebijakan untuk memastikan penyandang disabilitas mendapatkan akses terhadap fasilitas publik.
Hak penyandang disabilitas mencakup aksesibilitas untuk menggunakan fasilitas publik serta mendapatkan akomodasi yang layak. Prinsip pelayanan publik juga menempatkan penyandang disabilitas sebagai warga yang berhak mendapatkan pelayanan tanpa diskriminasi.
Dengan demikian, fasilitas publik ramah disabilitas bukan sekadar program tambahan.
Ia berkaitan langsung dengan kemampuan seseorang untuk menjalankan aktivitas sehari-hari secara mandiri.
Pergi ke kantor pemerintah, berobat, berolahraga, menggunakan transportasi, berbelanja, mengunjungi tempat wisata atau sekadar berjalan di ruang publik seharusnya tidak menjadi aktivitas yang hanya bisa dilakukan jika ada orang lain yang membantu.
Karawang yang Inklusif Diuji dari Hal-Hal Sederhana
Pembangunan fasilitas publik biasanya mudah terlihat dari bentuk fisiknya.
Trotoar baru terlihat. Taman baru terlihat. Gedung baru terlihat. Ramp juga terlihat.
Tetapi ukuran keberhasilannya justru bisa ditemukan dari hal yang lebih sederhana.
Bisakah pengguna kursi roda masuk tanpa harus diangkat?
Bisakah penyandang tunanetra mengikuti jalur pemandu tanpa menabrak penghalang?
Bisakah seseorang menemukan toilet yang dapat digunakan dengan aman?
Bisakah penyandang disabilitas mendapatkan pelayanan tanpa harus selalu bergantung kepada orang lain?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut menjadi penting ketika Karawang terus membangun ruang publik dan memperluas akses bagi warganya.
Sebab kota yang inklusif bukan hanya kota yang menyediakan fasilitas khusus.
Kota yang inklusif adalah kota yang memastikan fasilitas tersebut benar-benar dapat digunakan.
Bukan sekadar ada di atas kertas, bukan sekadar terlihat dari pinggir jalan, tetapi hadir dalam pengalaman sehari-hari warga yang menggunakannya.
Dan pada akhirnya, ukuran fasilitas publik yang ramah disabilitas bukan hanya soal berapa banyak ramp, guiding block atau toilet khusus yang dibangun.
Ukuran yang lebih penting adalah apakah seorang penyandang disabilitas bisa datang, masuk, bergerak, mendapatkan pelayanan, beraktivitas, lalu pulang dengan aman dan bermartabat.


