POV KARAWANG — Kawasan industri Karawang kembali menjadi perhatian pemerintah pusat. Bukan hanya karena besarnya investasi yang masuk, tetapi karena masih ada sejumlah persoalan di sekitar kawasan industri yang menyentuh kepentingan pekerja, masyarakat, hingga pemerintah daerah.
Komisi VII DPR RI melalui Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kawasan Industri melakukan kunjungan kerja ke Kawasan Industri Mitra Karawang pada 4–6 Oktober 2026. Kunjungan tersebut dilakukan untuk menyerap masukan dari pengelola kawasan industri sekaligus melihat langsung berbagai persoalan yang dihadapi dunia usaha.
Dari kunjungan tersebut, sejumlah persoalan muncul ke permukaan. Mulai dari kondisi jalan menuju kawasan industri, tata ruang dan pertanahan, kewenangan pengelola kawasan, hingga hubungan industri dengan masyarakat sekitar.
Jalan Menuju Kawasan Industri Ikut Disorot
Salah satu persoalan yang langsung mendapat perhatian adalah kondisi akses jalan menuju kawasan industri.
Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Evita Nursanty mengatakan kondisi jalan menuju kawasan industri di sejumlah daerah masih menjadi persoalan, termasuk di Karawang.
“Kami sudah sering melakukan kunjungan kerja ke kawasan industri, tidak hanya di Karawang. Di daerah lain kondisinya hampir sama, akses jalannya jelek ke kawasan industri,” kata Evita saat kunjungan di Karawang, Senin, 5 Oktober 2026.
Menurutnya, kondisi akses tersebut perlu menjadi perhatian Kementerian Perindustrian.
Persoalan ini menarik karena kawasan industri tidak berdiri sendiri. Aktivitas produksi membutuhkan jalan untuk mobilitas pekerja, bahan baku, kendaraan logistik, hingga distribusi barang.
Ketika kawasan industrinya berkembang tetapi akses di luar kawasan tidak mengikuti, persoalannya akhirnya tidak hanya dirasakan perusahaan.
Masyarakat sekitar ikut berhadapan dengan lalu lintas kendaraan berat, kepadatan, waktu tempuh, dan kualitas jalan.
Siapa yang Bertanggung Jawab?
Anggota Komisi VII DPR RI Bambang Haryo Soekartono mengatakan persoalan jalan menuju kawasan industri memang perlu dilihat dari kewenangan masing-masing pihak.
Menurutnya, pengelola kawasan industri bertanggung jawab terhadap infrastruktur jalan di dalam kawasan. Sementara akses jalan di luar kawasan menjadi tanggung jawab pemerintah sesuai kewenangannya.
Pengurus Himpunan Kawasan Industri Soegiarto juga menyampaikan bahwa pengelola kawasan pada dasarnya bertanggung jawab terhadap infrastruktur di dalam kawasan, sedangkan akses menuju kawasan berada di luar kewenangan mereka.
Di sinilah persoalan kawasan industri menjadi lebih kompleks.
Investor membutuhkan infrastruktur yang baik agar kegiatan produksi berjalan lancar. Pemerintah daerah membutuhkan kawasan industri yang mampu mendorong ekonomi dan lapangan kerja. Sementara masyarakat membutuhkan akses jalan yang aman dan layak.
Ketiganya bertemu di ruang yang sama.
Tenaga Kerja Lokal Kembali Jadi Pertanyaan
Selain infrastruktur, persoalan tenaga kerja lokal juga menjadi perhatian.
Dalam kunjungan sebelumnya ke KIIC pada Agustus 2026, Komisi VII DPR RI telah mendorong perusahaan di kawasan industri Karawang memperluas kesempatan kerja bagi masyarakat setempat.
Ketua Komisi VII DPR RI Saleh Partaonan Daulay saat itu mengatakan keberadaan kawasan industri harus memberikan manfaat bagi masyarakat sekitar, salah satunya melalui penciptaan lapangan pekerjaan.
Persoalan tersebut kembali relevan jika melihat kondisi ketenagakerjaan Karawang.
Besarnya aktivitas industri belum otomatis membuat setiap warga lokal dapat mengakses pekerjaan. Ada persoalan persyaratan, kompetensi, batas usia, informasi lowongan, hingga mekanisme rekrutmen yang perlu diperhatikan.
Dalam kunjungan terbaru, persoalan batas usia calon pekerja juga menjadi salah satu hal yang mendapat perhatian Komisi VII.
Komisi VII bahkan mendorong agar persoalan batas usia dalam rekrutmen dikaji kembali agar penyerapan tenaga kerja dapat lebih maksimal.
Ini menjadi penting bagi Karawang yang dikenal sebagai salah satu pusat industri terbesar di Jawa Barat.
Pertanyaannya bukan sekadar berapa banyak perusahaan berdiri.
Tetapi, seberapa mudah warga Karawang mengakses kesempatan kerja yang tersedia di sekitarnya?
Kawasan Industri Jangan Menjadi Pulau di Tengah Masyarakat
Persoalan lain yang muncul adalah hubungan antara kawasan industri dengan masyarakat sekitar.
Rahayu Saraswati D. Djojohadikusumo dari Komisi VII menilai pemerintah daerah dan DPRD memiliki peran dalam menjembatani kepentingan kawasan industri dengan masyarakat.
Masyarakat juga dinilai perlu mendapatkan kesempatan menjadi bagian dari rantai pasok industri, dengan tetap memenuhi standar dan persyaratan yang dibutuhkan perusahaan.
Artinya, manfaat kawasan industri tidak semestinya berhenti pada tenaga kerja.
Ada ruang lain yang bisa diisi masyarakat lokal, terutama melalui UMKM dan rantai pasok.
Jika perusahaan membutuhkan makanan, jasa transportasi, perlengkapan, jasa kebersihan, logistik, hingga berbagai kebutuhan pendukung lainnya, maka sebagian peluang tersebut bisa menjadi ruang bagi pelaku usaha lokal.
Namun, untuk masuk ke rantai pasok industri tentu tidak cukup hanya dengan label “UMKM lokal”.
Pelaku usaha harus mampu memenuhi standar kualitas, kontinuitas produksi, harga, administrasi, dan persyaratan lain yang ditetapkan perusahaan.
Di sinilah pemerintah daerah bisa mengambil peran sebagai penghubung.
Tata Ruang dan Pertanahan Juga Belum Selesai
Kawasan industri juga menghadapi persoalan tata ruang dan pertanahan.
Komisi VII menyebut isu tersebut menjadi salah satu keluhan yang banyak disampaikan pengelola kawasan industri.
Di Kawasan Industri Mitra Karawang, misalnya, terdapat persoalan selisih sekitar dua hektare terkait tanah dan tata ruang. Pengelola kawasan juga menyebut sebagian lahan masuk dalam kawasan hutan produksi tetap berdasarkan RTRW Karawang 2011–2031.
Masalah seperti ini bukan sekadar persoalan administratif.
Bagi investor, ketidakjelasan tata ruang dan pertanahan berarti ketidakpastian.
Sementara bagi pemerintah daerah, kepastian tata ruang diperlukan agar perkembangan industri tidak berjalan sendiri tanpa sinkronisasi dengan rencana pembangunan wilayah.
RUU Kawasan Industri Jangan Hanya Bagus di Atas Kertas
Evita Nursanty mengatakan RUU Kawasan Industri yang sedang dibahas harus mampu menjawab persoalan nyata di lapangan.
Menurutnya, regulasi yang nantinya lahir harus operasional, implementatif, memberikan kepastian hukum, dan meningkatkan daya saing industri Indonesia.
Panja juga mendalami berbagai aspek yang berkaitan dengan kawasan industri, termasuk infrastruktur, listrik, energi, air, pengolahan limbah, telekomunikasi, transportasi, dan logistik.
Artinya, pembahasan RUU tersebut tidak hanya menyangkut bagaimana menarik investor.
Ada pertanyaan yang lebih besar: bagaimana memastikan kawasan industri bisa tumbuh tanpa memutus hubungan dengan wilayah dan masyarakat di sekitarnya?
Karawang Sudah Punya Industri, Tantangannya Memastikan Manfaatnya Terasa
Bagi Karawang, persoalan ini bukan hal kecil.
Kawasan industri sudah menjadi bagian penting dari wajah ekonomi daerah. Perusahaan dan investasi terus hadir, sementara masyarakat berharap keberadaan industri juga membuka kesempatan ekonomi yang lebih luas.
Karena itu, pembahasan RUU Kawasan Industri seharusnya tidak berhenti pada kepentingan investor dan kemudahan berusaha.
Jalan menuju kawasan harus memadai.
Tenaga kerja lokal harus memiliki akses terhadap kesempatan kerja.
UMKM harus mempunyai peluang masuk ke rantai pasok.
Tata ruang harus jelas.
Dan kewenangan antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta pengelola kawasan harus tidak saling tumpang tindih.
Kawasan industri pada akhirnya bukan sekadar hamparan pabrik dan gudang.
Ia hidup berdampingan dengan desa, pekerja, pedagang, pengusaha kecil, pengguna jalan, dan warga yang setiap hari berada di sekitarnya.
Karena itu, ukuran keberhasilan kawasan industri Karawang bukan hanya berapa banyak investasi yang masuk, tetapi seberapa besar manfaat ekonominya benar-benar terasa di lingkungan tempat industri itu tumbuh.








