Example 728x250
NEWSPOV

2.251 BPD Karawang Dilantik, Pilkades 2026 Jadi Ujian Pertama

×

2.251 BPD Karawang Dilantik, Pilkades 2026 Jadi Ujian Pertama

Sebarkan artikel ini
Bupati Karawang Aep Syaepuloh melantik dan mengambil sumpah/janji 2.251 anggota BPD masa keanggotaan 2026–2034 di Lapangan Karangpawitan, Senin (5/10/2026).

POV KARAWANG — Sebanyak 2.251 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dari 297 desa di Kabupaten Karawang resmi dilantik untuk masa keanggotaan 2026–2034. Namun, setelah prosesi sumpah dan janji berakhir, pekerjaan sebenarnya justru dimulai.

Pelantikan dipimpin Bupati Karawang Aep Syaepuloh di Lapangan Karangpawitan, Senin (5/10/2026). Para anggota BPD tersebut kini dituntut segera menjalankan fungsi kelembagaan di desa masing-masing.

Example 728x250

Waktunya pun tidak panjang. BPD yang baru dilantik langsung berhadapan dengan tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak yang dijadwalkan berlangsung pada 22 November 2026.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Karawang Syaefulloh meminta anggota BPD segera menggelar rapat pertama untuk melengkapi struktur kepengurusan, termasuk menentukan ketua dan kelengkapan lainnya.

Menurutnya, BPD di desa yang akan melaksanakan Pilkades harus bergerak cepat karena tahapan pemilihan sudah berjalan. Ia juga mengingatkan anggota BPD agar menjaga netralitas dan tidak berpihak kepada calon kepala desa tertentu.

Bukan Sekadar Dilantik

Bagi Pemerintah Kabupaten Karawang, BPD bukan sekadar lembaga pelengkap pemerintahan desa.

Bupati Aep Syaepuloh meminta anggota BPD menjalankan fungsi musyawarah, menyerap aspirasi masyarakat serta melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan penggunaan anggaran desa.

Aep juga menekankan pentingnya sinergi antara BPD, pemerintah desa, pemerintah daerah dan masyarakat. Menurutnya, perbedaan pandangan di desa seharusnya tidak berkembang menjadi perpecahan.

Pesan tersebut menjadi penting karena BPD berada cukup dekat dengan persoalan sehari-hari masyarakat desa. Mulai dari pembangunan, pelayanan, aspirasi warga hingga penggunaan anggaran desa, semuanya bersentuhan dengan fungsi BPD.

Karena itu, ukuran keberhasilan BPD tidak berhenti pada terlaksananya pelantikan.

Justru setelah pelantikan, masyarakat akan melihat apakah lembaga tersebut benar-benar bekerja.

Pilkades Menjadi Ujian Pertama

Pilkades serentak 22 November 2026 menjadi agenda terdekat yang akan menguji kesiapan BPD baru.

DPMD Karawang menyebut BPD yang baru dilantik langsung bertanggung jawab dalam pelaksanaan Pilkades di desa masing-masing. Karena itu, kelengkapan struktur BPD perlu segera diselesaikan agar tahapan pemilihan dapat berjalan.

Dalam situasi seperti ini, netralitas menjadi persoalan penting.

BPD merupakan bagian dari lingkungan sosial desa dan para anggotanya berhadapan langsung dengan masyarakat. Ketika kontestasi kepala desa dimulai, ruang interaksi tersebut bisa bersinggungan dengan kepentingan politik lokal.

Karena itu, tuntutan agar BPD menjaga posisi dan menjalankan tugas sesuai aturan bukan sekadar formalitas.

BPD justru akan diuji ketika harus menjalankan tugas di tengah perbedaan pilihan politik masyarakat desa.

Dari Pengawasan Anggaran hingga Aspirasi Warga

Selain Pilkades, fungsi pengawasan terhadap pemerintahan dan anggaran desa juga menjadi pekerjaan besar.

Aep meminta BPD aktif memonitor pelaksanaan program pembangunan serta memastikan penggunaan anggaran desa sesuai ketentuan dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

Fungsi tersebut menempatkan BPD pada posisi yang berbeda dengan pemerintah desa.

BPD bukan pelaksana seluruh program desa. Namun, lembaga ini memiliki fungsi representasi dan pengawasan yang membuatnya perlu mengetahui apa yang direncanakan, dibahas dan dijalankan pemerintah desa.

Di titik inilah komunikasi dengan masyarakat menjadi penting.

Jika aspirasi warga hanya berhenti dalam forum musyawarah tanpa ada tindak lanjut, keberadaan BPD akan sulit dirasakan manfaatnya.

Anggota Baru: Ini Awal Tanggung Jawab

Salah satu anggota BPD yang baru dilantik, Andini Fatharani dari Desa Purwasari, melihat pelantikan bukan sebagai akhir dari proses, melainkan awal tanggung jawab kepada masyarakat.

Andini mengatakan dirinya terpilih melalui keterwakilan perempuan dan menyadari bahwa tugas BPD tidak hanya hadir dalam forum formal pemerintahan desa.

Menurutnya, BPD harus menjadi ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan kebutuhan, keluhan dan aspirasi. Ia juga menilai pelantikan harus dimaknai sebagai awal untuk menjalankan amanah yang diberikan warga.

Pandangan tersebut menarik karena memperlihatkan persoalan BPD dari sisi orang yang baru menerima mandat.

Ada pekerjaan yang lebih besar setelah seremoni: mendengar masyarakat dan memastikan suara tersebut tidak berhenti sebagai catatan dalam rapat.

2.251 Anggota, 297 Desa

Pelantikan 2.251 anggota BPD dari 297 desa sekaligus menunjukkan besarnya jaringan kelembagaan masyarakat desa di Karawang.

Dari jumlah tersebut, 1.493 anggota merupakan laki-laki dan 768 perempuan. Masa keanggotaan mereka berlangsung hingga 2034.

Jumlah yang besar itu tentu membawa tantangan yang tidak kecil.

Setiap desa memiliki persoalan berbeda. Ada desa dengan pembangunan yang berkembang cepat, ada yang menghadapi persoalan pelayanan, ada pula yang harus menyelesaikan dinamika politik lokal menjelang Pilkades.

Karena itu, kualitas BPD pada akhirnya tidak bisa diukur dari berapa banyak anggota yang dilantik.

Yang lebih penting adalah bagaimana mereka menjalankan fungsi setelah kembali ke desa masing-masing.

Setelah Pelantikan, Masyarakat Akan Menunggu

Pelantikan selalu mudah terlihat karena berlangsung dalam satu acara besar.

Pekerjaan BPD justru tidak selalu terlihat.

Ia berlangsung dalam rapat desa, pembahasan kebijakan, penyampaian aspirasi, pengawasan pembangunan dan ketika masyarakat membutuhkan ruang untuk menyampaikan persoalan.

Di Karawang, pekerjaan itu kini datang bersamaan dengan agenda Pilkades yang tinggal beberapa pekan lagi.

Maka bagi 2.251 anggota BPD yang baru dilantik, pertanyaannya bukan lagi siapa yang dilantik.

Pertanyaannya adalah apa yang akan mereka lakukan setelah kembali ke desa.

Jika BPD mampu menjalankan fungsi musyawarah, menjaga netralitas dalam Pilkades, menyerap aspirasi dan mengawasi penyelenggaraan pemerintahan desa, pelantikan tersebut akan memiliki arti lebih dari sekadar seremoni.

Sebaliknya, masyarakat juga berhak melihat sejauh mana sumpah dan janji yang diucapkan di Lapangan Karangpawitan benar-benar diterjemahkan menjadi kerja di desa.

Sebab bagi warga, BPD bukan dinilai dari seremoni pelantikannya. BPD akan dinilai dari keberadaannya ketika masyarakat membutuhkan suara mereka didengar dan pemerintahan desa diawasi.

error: Content is protected !!