Example 728x250
NEWS

Jelang Pilkades Serentak, GARDU Desak Bupati Karawang Tak Abaikan Temuan Inspektorat

×

Jelang Pilkades Serentak, GARDU Desak Bupati Karawang Tak Abaikan Temuan Inspektorat

Sebarkan artikel ini
Bendahara GARDU, H. Rosadi alias Jiros

POV KARAWANG – Menjelang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2026, perhatian terhadap rekam jejak pemerintahan dan penyelesaian kewajiban kepala desa petahana kembali mencuat.

Bukan semata soal siapa yang akan memenangkan kontestasi, tetapi juga bagaimana setiap bakal calon, khususnya petahana, memastikan tanggung jawab pemerintahan selama masa jabatan telah diselesaikan sesuai ketentuan.

Example 728x250

Sorotan tersebut disampaikan H. Rosadi alias Jiros, Bendahara GARDU (Gerakan Rakyat Dari Utara).

Rosadi meminta Pemerintah Kabupaten Karawang tidak mengabaikan hasil pemeriksaan Inspektorat dalam proses Pilkades. Menurutnya, setiap temuan pemeriksaan yang masih membutuhkan tindak lanjut harus diselesaikan melalui mekanisme yang berlaku.

“Kalau ada temuan pemeriksaan yang belum selesai, jangan diabaikan. Harus ada kejelasan, apakah sudah ditindaklanjuti atau belum. Jangan sampai persoalan pemerintahan yang belum selesai kemudian dibawa kembali ke periode berikutnya,” kata Rosadi.

Inspektorat Jangan Sekadar Formalitas

Rosadi menilai Inspektorat memiliki posisi penting dalam memastikan tata kelola pemerintahan desa berjalan sesuai aturan.

Karena itu, ia meminta fungsi auditor tidak berhenti pada pemeriksaan dokumen, tetapi juga memastikan rekomendasi hasil pemeriksaan memperoleh tindak lanjut.

“Inspektorat jangan hanya menjadi formalitas. Kalau ada persoalan, harus disampaikan secara objektif. Kalau ada rekomendasi, harus dikawal sampai ada tindak lanjut,” ujarnya.

Karawang sendiri tengah mempersiapkan Pilkades Serentak 2026 yang akan digelar di 67 desa. Pemungutan suara dijadwalkan pada 22 November 2026. Tahapan di sejumlah wilayah saat ini terus berjalan, termasuk proses pendaftaran dan verifikasi bakal calon.

Bagi Rosadi, momentum Pilkades harus sekaligus menjadi kesempatan untuk memperkuat tata kelola pemerintahan desa.

“Ini momentum untuk membuktikan bahwa pengawasan pemerintah benar-benar bekerja. Jangan sampai pemeriksaan hanya menghasilkan catatan, tetapi tidak jelas bagaimana penyelesaiannya,” katanya.

Rekam Jejak Petahana Jadi Perhatian

Rosadi terutama menyoroti kepala desa petahana yang kembali mencalonkan diri.

Menurutnya, petahana harus mampu menunjukkan bahwa kewajiban pemerintahan selama masa jabatan telah diselesaikan, termasuk tindak lanjut terhadap hasil pemeriksaan yang memang menjadi tanggung jawabnya.

“Kalau memang sudah selesai, tunjukkan penyelesaiannya. Kalau belum, ya diselesaikan. Jangan karena mau maju lagi kemudian persoalan lama dianggap tidak ada,” ucapnya.

Pernyataan Rosadi sejalan dengan penjelasan Pemerintah Kabupaten Karawang melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) yang menyebut kepala desa petahana yang kembali mencalonkan diri harus menyelesaikan tugas dan tanggung jawab pemerintahan, termasuk menindaklanjuti hasil Pemeriksaan Khusus Akhir Masa Jabatan oleh Inspektorat Daerah.

Dalam ketentuan yang disampaikan Pemkab, setelah ditetapkan sebagai calon, kepala desa petahana juga diwajibkan mengambil cuti hingga proses pencoblosan selesai.

Soroti Pengalaman Administrasi Masa COVID-19

Dalam pernyataannya, Rosadi juga menyinggung pengelolaan administrasi pemerintahan desa pada masa pandemi COVID-19.

Ia menggunakan istilah “SKS” atau Sistem Kebut Semalam untuk menggambarkan penyelesaian administrasi pertanggungjawaban secara terburu-buru.

“Pengalaman masa COVID-19 harus menjadi evaluasi. Jangan sampai ada lagi penyelesaian administrasi yang dikebut ketika sudah mendekati batas waktu,” ujarnya.

Namun Rosadi menegaskan, setiap dugaan pelanggaran harus dibuktikan melalui pemeriksaan dan mekanisme yang berlaku.

“Kalau memang ada dugaan, periksa. Kalau terbukti, tindak sesuai aturan. Jangan hanya menjadi isu,” katanya.

Dengan demikian, menurut Rosadi, kritik terhadap pengawasan tidak boleh berhenti pada tudingan. Setiap persoalan harus diklarifikasi dan dibuktikan melalui proses pemeriksaan yang objektif.

Bupati Diminta Tegas, Tetapi Tetap Berdasarkan Aturan

Rosadi meminta Bupati Karawang memastikan hasil pemeriksaan Inspektorat menjadi bagian dari proses pengambilan keputusan sesuai kewenangan dan ketentuan Pilkades.

Ia menegaskan, desakan tersebut bukan berarti setiap orang yang memiliki temuan pemeriksaan otomatis harus dinyatakan bersalah atau gugur dari pencalonan.

“Bukan berarti orang yang memiliki temuan langsung dinyatakan bersalah. Temuan harus dilihat, diverifikasi dan ditindaklanjuti sesuai aturan. Tetapi kalau ada persyaratan yang memang tidak terpenuhi, tentu jangan dipaksakan,” tegasnya.

Menurut Rosadi, prinsip tersebut penting agar proses Pilkades tidak hanya berlangsung secara administratif, tetapi juga memberikan kepastian bahwa setiap calon diproses berdasarkan aturan yang sama.

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Desa mengatur persyaratan calon kepala desa. Karena itu, status dan kelayakan setiap calon harus merujuk pada ketentuan hukum serta aturan pelaksanaan Pilkades yang berlaku, bukan semata-mata berdasarkan penilaian politik atau tekanan pihak tertentu.

Jangan Sampai Pengawasan Kalah oleh Kepentingan

Rosadi juga meminta proses pengawasan tidak dipengaruhi kepentingan politik menjelang Pilkades.

“Siapa pun calon atau petahananya, kalau ada temuan harus diperlakukan sama. Jangan ada yang diperlakukan istimewa,” ujarnya.

Ia menilai kualitas Pilkades tidak hanya ditentukan oleh proses pemungutan suara, tetapi juga oleh kualitas calon yang mengikuti kontestasi.

“Jangan hanya melihat siapa yang punya massa paling banyak. Masyarakat juga perlu melihat bagaimana orang tersebut menjalankan pemerintahan ketika sebelumnya menjabat,” kata Rosadi.

Menurutnya, masyarakat desa berhak mendapatkan informasi yang proporsional mengenai rekam jejak pemerintahan calon sepanjang informasi tersebut dapat dipertanggungjawabkan dan disampaikan sesuai ketentuan.

GARDU Dorong Transparansi

GARDU, lanjut Rosadi, mendorong Pemkab Karawang dan Inspektorat menjalankan pengawasan secara profesional, objektif, serta konsisten.

Ia juga meminta persoalan hasil pemeriksaan tidak dibiarkan berlarut-larut.

“Kalau hasil pemeriksaannya jelas, tindak lanjutnya jelas, masyarakat juga bisa menilai dengan informasi yang benar. Jangan sampai masyarakat hanya mendapatkan kabar dari rumor,” ujarnya.

Bagi Rosadi, transparansi diperlukan agar masyarakat dapat membedakan antara temuan pemeriksaan, dugaan pelanggaran, dan pelanggaran yang telah terbukti.

“Jangan mencampur semuanya. Kalau baru temuan, katakan temuan. Kalau masih diperiksa, katakan masih diperiksa. Kalau sudah terbukti, baru bicara soal tindak lanjut sesuai aturan,” katanya.

Pilkades Bukan Sekadar Kontestasi

Rosadi berharap Pilkades Serentak Karawang 2026 tidak hanya menghasilkan kepala desa berdasarkan perolehan suara, tetapi juga memperkuat kualitas pemerintahan di tingkat desa.

Menurutnya, siapa pun yang terpilih harus siap mempertanggungjawabkan pengelolaan pemerintahan dan keuangan desa secara transparan.

“Prinsipnya sederhana. Kalau ada temuan, selesaikan. Kalau ada kewajiban, tunaikan. Kalau memenuhi syarat, silakan maju. Tetapi kalau memang tidak memenuhi persyaratan berdasarkan aturan, jangan dipaksakan,” pungkas Rosadi.

error: Content is protected !!